Sertifikasi Hotel dan Restoran

Sertifikasi Hotel dan Restoran

Hotel yang tidak melakukan sertifikasi akan dikenai sanksi bahkan dicabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan termasuk izin usaha. Hal tersebut tertera pada Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor PM.53/HM.001/MPEK/2013 pasal 18 ayat 5 yaitu “apabila dalam jangka waktu enam puluh hari kerja setelah dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha, pengusaha hotel tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), usaha hotel dikenakan sanksi pembekuan usaha”.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sertifikasi merupakan “proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan”. Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah lama mengisyaratkan pemberlakukan sertifikasi hotel. Sertifikasi dilakukan untuk menentukan golongan kelas hotel atau klasifikasi.

Dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Standar Usaha Restoran, Sertifikasi Usaha Restoran adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Restoran untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Restoran melalui audit pemenuhan Standar Usaha Restoran.

Sertifikat Usaha Restoran adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Restoran yang telah memenuhi Standar Usaha Restoran.

Usaha Restoran meliputi :
a. Restoran Bintang; dan
b. Restoran Non Bintang.

Restoran Bintang memiliki penggolongan sebagai berikut:
a. Restoran Bintang 3;
b. Restoran Bintang 2; dan
c. Restoran Bintang 1.


ISM Global
Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
081281807070
cs@ismglobal.id
www.ismglobal.id

#sertifikasiusahapariwisata #sertifikasiusahapariwisataindonesia
#lembagasertifikasiusaha #lembagasertifikasiusahabidangpariwisata
#lembagasertifikasiusahapariwisata #lembagasertifikasiusahapariwisatabali
#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikasi Hotel Bintang 4

MANFAAT SERTIFIKAT ANTI SUAP

DAMPAK IMPLEMENTASI ISO 50001