Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Dalam Permen Pariwisata RI Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata, menjelaskan bahwa Sertifikat Usaha Pariwisata diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata.

Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat Usaha Pariwisata diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Standar Usaha Pariwisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan. Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir wajib diperbarui oleh Pelaku Usaha.

Pelaksanaan perizinan berusaha sektor pariwisata bertujuan untuk:
a. menjamin kepastian hukum bagi Pelaku Usaha; dan
b. sumber informasi perizinan berusaha sektor pariwisata.

Jenis Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:
a. Izin Usaha, berupa TDUP; dan
b. Izin Komersial atau Operasional, berupa Sertifikat Usaha Pariwisata.


ISM Global
Jasa Sertifikasi ISO, LSUP, SMK3
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setiabudi
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
WA: 081281807070
Email: cs@ismglobal.id
Web: www.ismglobal.id

#lembagasertifikasiusahapariwisatayogyakarta
#lsupbiroperjalananwisata
#lsuphotel
#lsupindonesia
#lsupindonesia
#lsupjakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sertifikasi Hotel Bintang 4

MANFAAT SERTIFIKAT ANTI SUAP

DAMPAK IMPLEMENTASI ISO 50001